Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengajukan revisi Undang-undang No. 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta tahun depan.Ini tercantum pada draf rencana kerja eksekutif yang diserahkan kepada DPRD.Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh RMOLJakarta, bahkan Pemprov DKI, melalui Bidang Tata Pemerintahan, siap "memfasilitasi" DPR RI demi menggolkan revisi tersebut dengan
Belum berminat? tak apa, bantu kami dengan membagikan link ini ke teman, siapa tahu, justru mereka sedang mencari ini!